Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Pelayanan publik di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember, Jawa Timur tetap berjalan dengan baik pascapenahanan SY kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa penahanan pejabat aktif tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Achmad Imam Fauzi di Jember, Selasa.

Menurut dia, Pemkab Jember akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) atau Pelaksana harian (Plh) Kepala DTPHP Jember dalam waktu dekat, sehingga pelayanan publik dan program kerja di OPD tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Pelayanan publik tersebut tidak tergantung dari orang yang menjadi kepala dinas, melainkan sebuah lembaga atau institusi, sehingga pihaknya memastikan semua program kerja dan pelayanan di OPD tersebut dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Ia mengatakan hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang berlaku, namun pada prinsipnya pelayanan publik tidak boleh terganggu.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan Kepala DTPHP Jember usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman di kegiatan sosialisasi pembentukan rancangan peraturan daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun 2023 – 2024.

SY yang sebelumnya merupakan Sekretaris DPRD (Sekwan) Jember itu ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Jember, Kamis (22/10) petang.

“Penetapan tersangka SY setelah jaksa melakukan pendalaman atas putusan majelis hakim Pengadilan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya dalam perkara lima terdakwa sebelumnya yang sudah divonis bersalah,” kata Kepala Kejari Jember Yadyn.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *