
KabarBaik.co, Jember – Sebanyak 20.778 pekerja keagamaan dan pendamping masyarakat di Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang 2026.
Mereka terdiri dari pendamping, guru ngaji lintas agama, baik Muslim maupun nonmuslim, serta Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N).
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja tersebut dilakukan dalam peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Alun-alun Jember, Kamis (22/10). Sebanyak 11 peserta menerima kartu secara simbolis.
Perlindungan ini penting mengingat para pekerja tersebut memiliki peran dalam pendidikan keagamaan, pendampingan, dan pelayanan sosial di tengah masyarakat. Mereka juga menghadapi risiko kerja yang perlu diantisipasi melalui jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin mengatakan, para peserta mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Harapannya, tentu proteksi tersebut mampu menghadirkan rasa tenang bagi para pekerja saat beraktivitas sekaligus memberikan jaring pengaman bagi keluarga dari potensi risiko sosial-ekonomi,” ujar Dadang saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Menurut Dadang, capaian kepesertaan tersebut juga mendukung upaya perluasan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Jember. Program ini ditujukan agar semakin banyak pekerja mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember berkomitmen untuk terus merajut kolaborasi erat bersama berbagai stakeholder. Tujuannya jelas, yakni memperluas cakupan peserta dan meningkatkan literasi masyarakat ihwal pentingnya jaminan sosial,” pungkasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber