
jatimnow.com – Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran mengamankan 5.385 botol minuman beralkohol dalam penindakan terhadap penjual yang diduga tidak memiliki izin, Senin (26/10/2026).
Penindakan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) itu dilakukan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran di seluruh wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan penindakan dilakukan untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol agar sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Surabaya agar tetap aman dan kondusif. Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dalam menjual minuman beralkohol,” ujar Luthfie, Senin (26/10/2026).
Polsek Rungkut menjadi jajaran dengan jumlah barang bukti terbanyak, yakni 2.000 botol. Sementara itu, Satuan Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 663 botol.
Barang bukti lainnya diamankan Polsek Tegalsari sebanyak 344 botol, Polsek Genteng 300 botol, Polsek Sawahan 260 botol, Polsek Karang Pilang 230 botol, Polsek Sukomanunggal 174 botol, Polsek Bubutan 155 botol, Polsek Dukuh Pakis 150 botol, dan Polsek Tambaksari 148 botol.
Selanjutnya, Polsek Gayungan mengamankan 123 botol, Polsek Wonokromo 120 botol, Polsek Wonocolo 110 botol, Polsek Wiyung 99 botol, Polsek Tandes 93 botol, Polsek Gunung Anyar 86 botol, Polsek Benowo 48 botol, Polsek Mulyorejo 40 botol, Polsek Tenggilis 30 botol, Polsek Sukolilo 27 botol, Polsek Gubeng 22 botol, serta Polsek Lakarsantri dan Polsek Jambangan masing-masing 20 botol.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah tempat usaha di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber