jatimnow.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindakan perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan. Siswa yang terbukti melakukan perundungan terancam sanksi tegas, mulai dari skorsing hingga dikeluarkan dari sekolah atau drop out (DO).

Mas Dhito, sapaan akrabnya, menilai perundungan bukan persoalan sepele karena dapat berdampak serius terhadap kondisi korban. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, termasuk memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku.

“Kita tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi berat, kita bisa DO, atau skors dengan pendampingan khusus,” tegas Mas Dhito, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama orang tua dan guru. Keduanya memiliki peran penting dalam mengawasi perilaku siswa, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah.

“Sebenarnya bicara bullying, ada dua sosok yang punya peran besar untuk menyelesaikan, pertama orang tua dan yang kedua adalah guru,” terangnya.

Selain pengawasan, Mas Dhito menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi guru dalam mencegah serta menangani kasus perundungan.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri telah melakukan profiling guru selama dua tahun. Hasil pemetaan itu menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan peningkatan kompetensi guru agar lebih tepat sasaran.

Mas Dhito menambahkan, penanganan perundungan tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada pelaku. Pendampingan khusus juga diperlukan agar siswa memahami dampak perbuatannya dan tidak mengulangi tindakan serupa.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *