
DBM, pelaku pembunuhan mutilasi istri siri dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur ketika digiring di Polda Jatim, Selasa (17/10/2026)./visi.news/schoolmedia.
VISI.NEWS – Tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya berinisial DH (30) dan anak berinisial AG (4), DBM (40), diketahui telah menjalin hubungan selama tiga tahun sebelum peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah hotel di Kota Madiun, Jawa Timur.
Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, mengungkapkan hubungan tersebut telah terjalin sebelum keduanya melangsungkan pernikahan siri di Samarinda, Kalimantan Timur.
“Jadi korban dan pelaku ini sebenarnya sudah menjalin hubungan itu tiga tahun yang lalu ya, dan setelah hubungan tiga tahun itu mereka juga melaksanakan pernikahan siri di Kota Samarinda,” ujarnya saat ditemui awak media di depan Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (26/10/2026), dilansir dari TribunJatim.
Setelah tinggal di Samarinda, DBM sempat mengajak DH ke Bogor, Jawa Barat, yang merupakan kampung halaman korban. Keduanya kemudian berpindah ke Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Menurut Ikbal, DH dan DBM tinggal di sebuah homestay di Ponorogo selama empat bulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
“Korban ini tinggal di homestay dari ponorogo, setelah itu mereka tinggal selama 4 bulan dari peristiwa ini,” katanya.
Ikbal menjelaskan bahwa DH mengetahui DBM memiliki istri sah. Keduanya bahkan sempat berencana meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara. Namun, Ikbal mengaku belum mengetahui alasan rencana tersebut belum terlaksana.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber