Jakarta, tvOnenews.com – Polda Jawa Timur mengungkap motif di balik aksi keji tersangka DBM (40) yang tega menghabisi nyawa istri sirinya, DH (30), dan anak korban yang masih berusia 4 tahun (AG) di Kota Madiun, 20 September 2026 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, dalam keterangan persnya di Surabaya, Selasa (27/10), menjelaskan bahwa insiden tragis tersebut dipicu oleh percekcokan hebat di antara keduanya.
“Yang jelas berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan diakibatkan karena adanya perselisihan. Perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel,” ungkap Roy.
Diketahui, pelaku dan korban DH merupakan pasangan nikah siri yang telah menjalin hubungan selama dua tahun.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta yang mengejutkan mengenai kronologi pembunuhan.
Korban DH diduga tewas setelah dicekik pelaku di dalam hotel. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menghabisi nyawa sang anak (AG) di dalam mobil dengan modus yang sama.
“Saat pelaku membawa jenazah korban menggunakan slipingbag sedangkan anak korban diberi HP untuk jalan langsung ke mobil, dari dalam mobil itu pelaku membunuh anak korban dengan cara dicekik,” jelas Roy.
Meski muncul dugaan adanya konflik lain, seperti tuntutan korban untuk segera dinikahi secara sah selama tinggal di Ponorogo, pihak kepolisian menyatakan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber