
DH (30) dan anaknya AG (4) diduga dibunuh oleh Dwi Bagus Martono, suami siri DH dan Papa AG, setelah konflik rumah tangga serta kecemburuan.
Menurut penyelidikan, kedua korban diduga dicekik di hotel Madiun pada 19–20 September 2026, lalu jasadnya dibawa ke pekarangan rumah pelaku untuk dibakar dan dihancurkan.
Keluarga melaporkan korban hilang pada 5 Oktober 2026. Polisi menangkap pelaku di padepokan Jombang pada 25 Oktober dan menemukan pecahan tulang manusia di pekarangan rumahnya.
Kasus pembunuhan terhadap seorang mama berinisial DH (30 tahun) dan anaknya, AG (4 tahun), di Kota Madiun, Jawa Timur, menggemparkan publik. Pelaku diduga merupakan Dwi Bagus Martono (40 tahun), suami siri DH sekaligus Papa dari AG.
Setelah itu, pelaku diduga membawa jasad keduanya ke pekarangan rumah untuk dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin penggiling daging demi menghilangkan jejak.
Keluarga korban sebelumnya melaporkan hilangnya DH dan AG ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Dwi Bagus di sebuah padepokan di wilayah Jombang pada 25 Oktober 2026 dan menemukan sejumlah pecahan tulang manusia di pekarangan rumahnya.
Dalam artikel ini Popmama.com telah merangkum tujuh fakta suami di Madiun bakar dan giling jenazah istri siri dan anaknya.
Kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Madiun, Jawa Timur, ini menimpa seorang perempuan berinisial DH (30 tahun) dan anak balitanya, AG (4 tahun). Keduanya diduga dibunuh oleh orang terdekat mereka sendiri.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber