
Gresik, blok-a.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melantik Edy Hadisiswoyo sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Rabu (28/10/2026).
Edy yang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Perekonomian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik kini mendapat tugas tambahan untuk menjalankan fungsi Sekda sehari-hari, tanpa meninggalkan jabatan definitifnya.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Gresik Nomor 800.1.3.3/253/437.73/M/2026. Pengangkatan ini juga telah memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Timur melalui surat tertanggal 23 Oktober 2026.
Masa tugas Edy sebagai Pj Sekda berlaku sejak pelantikan hingga paling lama tiga bulan atau sampai pejabat Sekda definitif dilantik.
Usai dilantik, Edy menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Gresik atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menyadari bahwa pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan dukungan dan arahan dari berbagai pihak. Terutama pimpinan daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Alhamdulillah, saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Bupati, Pak Wakil Bupati yang telah memberikan amanah kepada saya. Saya juga mohon arahan pimpinan dari Forkopimda beserta seluruh kepala OPD tentang bagaimana kita melaksanakan tugas-tugas ini,” ujar Edy.
Ia menilai koordinasi dan kekompakan antar-OPD menjadi faktor penting dalam memastikan program pemerintahan berjalan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah.
Menurut Edy, seluruh perangkat daerah perlu bergerak bersama agar berbagai agenda pembangunan dapat terlaksana secara optimal.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber