
Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mendesak, aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap tersangka pembunuhan sadis ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur.
Desakan ini muncul setelah terungkapnya tindakan keji tersangka DBM yang menghabisi nyawa istri sirinya, DH, serta anak tirinya, AGF.
Hasbiallah menegaskan bahwa perbuatan tersangka bukan sekadar tindak pidana biasa. Pelaku diduga melakukan tindakan ekstrem dengan upaya menghilangkan jasad korban secara sadis sehingga hukum harus memberikan respons tegas.
“Ini bukan sekadar tindak pidana pembunuhan biasa. Ada dua nyawa yang hilang dan dugaan tindakan yang sangat kejam, termasuk upaya menghilangkan jasad korban. Perbuatan seperti ini harus ditindak tegas dengan tuntutan hukuman maksimal,” ujar Hasbiallah di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Dalam penyelidikan di kediaman pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengerikan. Penyidik mengamankan gergaji portabel, mesin penggiling, cangkul, BBM jenis Dexlite, serta sisa-sisa tulang korban yang diduga belum hancur terbakar.
Hasbiallah meminta tim penyidik Kepolisian untuk mendalami seluruh barang bukti yang ada guna memperkuat sangkaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Ia menilai penerapan pasal berlapis sangat layak agar tersangka dapat dijerat hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Langkah hukum harus mampu merekonstruksi peristiwa secara utuh. Jika unsur pembunuhan berencana terbukti, penjatuhan sanksi pidana mati atau seumur hidup sangat layak dipertimbangkan demi keadilan,” kata Hasbiallah.
Lebih lanjut, legislator tersebut menekankan bahwa beratnya hukuman harus mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi hak asasi manusia. Ia berharap pengadilan tidak memberikan celah sedikit pun bagi tersangka untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber