Malang, VIVA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan satu orang tersangka berinisial K (71) asal Desa Jedong, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kepala Satuan Reserse Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Septiawan Adi Prihartono mengatakan, penetapan status tersangka kepada K dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi, perkara juga sudah ditingkatkan ke penyidikan yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara dan hasilnya ditetapkan satu tersangka,” katanya.
Para saksi itu adalah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dan warga yang salah satunya adalah K.
Dalam penanganan perkara itu, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu sepeda motor, puntung rokok, korek api, dan pakaian.
Penetapan tersangka ini didasari adanya unsur kelalaian dari K sehingga menimbulkan kebakaran.
Kepolisian setempat menjelaskan penyebab munculnya api dalam kejadian kebakaran TPA Supit Urang, pada Rabu (21/10/2026), diduga karena K membuang puntung rokok ke rumpun bambu yang kondisinya kering di area kebun.
Lokasi kebun berada di seberang sungai dan tidak jauh dari TPA Supit Urang. Akibat puntung rokok yang dibuang oleh tersangka menyebabkan rumpun bambu terbakar.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber