
Penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang, Jawa Timur/Polresta Malang Kota.
Malanvg: Polresta Malang Kota resmi menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang di Kota Malang, Jawa Timur. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 15 orang saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti pendukung.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo PS agar penanganan perkara berjalan cepat dan profesional. Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan menuju penyidikan sebelum melaksanakan gelar perkara.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, menjelaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti menjadi kunci dalam menyusun rangkaian peristiwa kebakaran. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka K yang merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, langsung ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Septiawan, Rabu 28 Oktober 2026.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber