KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pengadaan tanah Flyover Gedangan memasuki pematangan tahapan setelah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Proses pembebasan lahan dipastikan mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan pembayaran ganti rugi diperkirakan baru dapat direalisasikan pada 2027.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mengunjungi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada Rabu (28/10/2026). Pertemuan itu membahas mekanisme teknis pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam pertemuan itu, BPN Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkab Sidoarjo yang memilih menjalankan pengadaan tanah sesuai tahapan dan ketentuan hukum. Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya.

“Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU 2/2012 beserta seluruh turunannya,” ujar Naim.

Meski mendapat dukungan, proses pengadaan tanah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Naim memperkirakan seluruh tahapan membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja, sehingga pembayaran ganti rugi yang semula dialokasikan pada tahun anggaran 2026 tidak dapat direalisasikan pada akhir tahun ini.

“Proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari hingga selesai. Mengenai anggaran tahun 2026, tentu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena tidak bisa dibayarkan di akhir tahun. Jika hal ini tidak menjadi kendala bagi Pemkab Sidoarjo, maka besok dapat langsung kita lakukan pemaparan (ekspos) untuk memulai tahapannya,” jelasnya.

Naim menegaskan, setiap tahapan wajib dijalankan tanpa ada prosedur yang dilewati. Meski demikian, BPN Jawa Timur dan Pemkab Sidoarjo akan menyelaraskan data lapangan yang sebagian besar telah berjalan agar prosesnya lebih efisien.

Langkah berikutnya adalah pemaparan dari instansi yang membutuhkan tanah. Setelah kegiatan tersebut, Surat Keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan Sidoarjo dijadwalkan terbit pada Senin. Selanjutnya, kepala kantor pertanahan dapat membentuk satuan tugas pengadaan tanah Flyover Gedangan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *