
SIDOARJO (Lentera) — Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Layang Gedangan terus difinalisasi. Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp450 miliar. Untuk itu, Pemkab Sidoarjo memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan upaya ini mendapat dukungan penuh dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur.
Ditegaskannya, anggaran tersebut dialokasikan secara bertahap: Rp200 miliar pada TA 2026 dan Rp250 miliar pada TA 2027. “Soal pembayaran yang baru cair pada 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang penting prosesnya berjalan sesuai rencana,” tutupnya.
Bupati H. Subandi menegaskan, Proyek Strategis Nasional ini harus dilaksanakan dengan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan, sesuai dengan rekomendasi BPKP Perwakilan Jatim guna memitigasi risiko hukum dan administratif.
Masyarakat sudah lama menantikan proyek ini. Dengan adanya sinyal hijau dari Kanwil BPN, kami optimistis proses pembangunan Flyover Gedangan akan berjalan lancar,” kata Subandi.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim M. Naim menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan pengadaan tanah yang akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan turunannya.
“Kami sangat mendukung langkah Bupati. Pembebasan lahan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai UU 2/2012 dan seluruh peraturan turunannya,” kata Naim.
Dia menjelaskan, proses pembebasan lahan memakan waktu sekitar 200 hari kerja. Oleh karena itu, pembayaran ganti rugi belum bisa direalisasikan pada akhir tahun 2026, melainkan baru cair pada tahun 2027.
“Anggaran tahun 2026 merupakan Kelebihan Pembiayaan Anggaran (SILPA). Apabila tidak menjadi kendala bagi Pemkab Sidoarjo, besok kami akan langsung melakukan presentasi untuk memulai tahapannya,” jelasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber