SURYA.co.id, MADIUN – Nama Reza Indragiri Amriel kembali menjadi perhatian setelah menyoroti penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak.

Pakar psikologi forensik tersebut mempertanyakan konsistensi pernyataan polisi mengenai latar belakang pembunuhan yang terjadi dalam kasus tersebut.

Sorotan Reza tertuju pada keterangan Polda Jawa Timur dalam konferensi pers yang menyebut tindakan tersangka dipicu emosi sesaat.

Menurutnya, penggunaan istilah tersebut perlu dijelaskan secara cermat ketika penyidik juga menerapkan pasal pembunuhan berencana.

Bagi Reza, penetapan pasal pembunuhan berencana tidak cukup hanya didasarkan pada fakta bahwa seseorang diduga menghilangkan nyawa orang lain.

Ada unsur perencanaan yang perlu diperiksa secara menyeluruh untuk menentukan apakah tindakan tersebut memang telah dipersiapkan sebelumnya.

Persoalan ini menjadi penting karena kronologi kejadian harus selaras dengan konstruksi perkara yang disampaikan kepada masyarakat.

Reza tidak menolak penggunaan pasal berat terhadap tersangka. Sebaliknya, ia menyatakan dukungan terhadap langkah penegak hukum yang berupaya memberikan hukuman berat kepada pelaku kejahatan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *