
Penetapan ratusan tersangka itu berdasarkan 287 Laporan Polisi (LP) dengan luasan lahan yang terbakar karhutla seluas 5.859,12 hektare.
“Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh Polda-Polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).
Asep menyebut Polda yang paling banyak membuat LP atau memproses tindak pidana karhutla adalah Polda Kalimantan Barat. Tercatat, ada sebanyak 68 LP.
“Makanya kami langsung datang, perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini,” ujarnya.
Kemudian, Polda Riau 59 LP, Polda Kalimantan Tengah 43 LP, Polda Sumatera Selatan 42 LP, Polda Kalimantan Timur 30 LP, Polda Jambi 17 LP.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan 17 LP, Polda Aceh dua LP, Polda Kalimantan Utara tiga LP, Polda Sulawesi Tenggara tiga LP, Polda Sulawesi Selatan satu LP, Polda Maluku Utara satu LP dan Polda Lampung satu LP.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” ucap Asep.
Terhadap tersangka perseorangan dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber