SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan penipuan online yang diduga melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026.

Hal itu disampaikan Bobby dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).

“Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026,” terang AKBP Bobby.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Mereka menawarkan bantuan berkaitan dengan kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam, kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali mengungkapkan, hasil koordinasi dan pendalaman penyelidikan bersama pihak Vietnam mengarah pada dugaan penipuan yang menyasar korban di negara tersebut.

Korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan para tersangka. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama aparat berwenang di Indonesia.

Dari hasil penindakan dan pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan delapan pria berkewarganegaraan Vietnam. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *