Mereka berharap regulasi yang membatasi penugasan kepala sekolah maksimal dua periode tersebut dapat dievaluasi atau diberikan kelonggaran berupa masa transisi.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mengungkapkan bahwa perwakilan guru meminta parlemen menjembatani advokasi ke Kementerian Pendidikan.

Regulasi yang berlaku saat ini membatasi masa jabatan kepala sekolah menjadi maksimal dua periode (masing-masing empat tahun).

Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang memberikan peluang hingga tiga periode atau 12 tahun.

Ketua Komisi E DPRD Jatim Desak Sinergi Penanganan dan Gerakan Doa Bersama Pasca Karhutla Meluas

“Aspirasi yang disampaikan PGRI Sidoarjo utamanya berkaitan dengan pembatasan masa jabatan kepala sekolah yang kini hanya dua periode.  Menurut mereka, kebijakan ini memunculkan dampak psikologis bagi guru yang sebelumnya menjabat kepala sekolah lalu harus kembali mengajar di lingkungan yang sama,” tutur Sri Untari.

​Selain aspek psikologis, faktor usia dan lokasi tugas juga menjadi kendala tersendiri di lapangan.

Bagi tenaga pendidik yang telah berusia lanjut, perpindahan atau mutasi tugas ke sekolah yang jauh dari domisili dinilai cukup memberatkan kondisi personal dan kesehatan mental mereka.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *