Liputan6.com, Jakarta – Suasana haru dan emosional mewarnai penghujung agenda prarekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (27/10/2026) malam.

Tersangka tunggal, Dwi Bagus Martono (40) alias DBM, tak kuasa menahan diri dan meminta izin untuk memeluk istri sahnya, MA, di sela-sela proses hukum yang menjeratnya.

Momen singkat yang berlangsung di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, tersebut sontak menjadi sorotan publik.

Mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terborgol di belakang, Dwi Bagus bersimpuh dan memohon maaf kepada sang istri, seorang guru SD berstatus PNS sekaligus pengajar bimbingan belajar di lingkungan setempat, atas pengkhianatan dan kejahatan besar yang telah diperbuatnya.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Fauzi, mengungkapkan bahwa inisiatif pertemuan tersebut murni datang dari tersangka seusai prarekonstruksi rampung.

“Dia minta maaf. Enggak ada obrolan yang panjang. Istrinya memberikan pesan mental: Kamu harus bertanggung jawab atas apa yang sudah kamu perbuat,” ujar AKP Muhammad Fauzi, Kamis (29/10/2026).

Di tengah pelukan singkat tersebut, MA menunjukkan ketegaran. Sebagai perempuan berpendidikan, ia meminta suaminya untuk berani menghadapi konsekuensi hukum secara ksatria.

Selain kepada istri sahnya, Dwi Bagus juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, termasuk adik, tante, serta ibu kandung korban yang turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi di lokasi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *