RADAR SIDOARJO – Warga yang terdampak proyek pembangunan Flyover Gedangan, Sidoarjo, harus menunggu hingga 2027 untuk menerima pembayaran ganti rugi tanah.

Kepastian tersebut muncul setelah proses pengadaan tanah diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja, sehingga pencairan anggaran pada akhir 2026 tidak memungkinkan dilakukan.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan keterlambatan pembayaran tersebut tidak menjadi kendala. 

Pemkab bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur sepakat mengutamakan pemenuhan seluruh tahapan dan prosedur pengadaan tanah sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan, proses pengadaan tanah harus melalui mekanisme yang telah diatur, dengan estimasi waktu sekitar 200 hari kerja. Karena itu, tahapan tersebut perlu segera dimulai agar pelaksanaannya tidak semakin mundur.

“Mekanisme pengadaan tanah membutuhkan waktu kurang lebih 200 hari kerja,” ujar Naim, Kamis (29/10).

Naim menjelaskan, proses pengadaan tanah tidak bisa dilakukan dengan melewatkan tahapan yang telah ditentukan. Seluruh prosedur harus dipenuhi untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.

Pihaknya bersama Pemkab Sidoarjo akan menyelaraskan data lapangan yang sebagian besar telah berjalan. Sinkronisasi tersebut diharapkan membuat proses pengadaan tanah lebih efisien tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *