
Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kepala Kanwil BPN Jawa Timur M. Naim dalam pembahasan pengadaan lahan Flyover Gedangan. Rabu, 28 Oktober 2026 (Foto: Ho/Kominfo Kabupaten Sidoarjo).
SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, diproyeksikan baru dapat direalisasikan pada 2027. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyiapkan anggaran Rp450 miliar untuk mendukung pengadaan tanah yang dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Anggaran tersebut dialokasikan melalui APBD dalam dua tahun anggaran, yakni Rp200 miliar pada 2026 dan Rp250 miliar pada 2027.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur M. Naim menjelaskan, proses pengadaan tanah diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja. Dengan tahapan tersebut, pembayaran ganti rugi yang semula dianggarkan pada 2026 tidak dapat direalisasikan pada akhir tahun ini.
Pertemuan untuk membahas mekanisme pengadaan tanah tersebut berlangsung di Kantor Kanwil BPN Jawa Timur pada Rabu (28/10/2026). Bupati Sidoarjo H. Subandi hadir bersama Penjabat Sekretaris Daerah M. Ainur Rahman dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Naim menegaskan, pengadaan tanah harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta aturan turunannya.
“Kami sangat mendukung langkah Bupati Sidoarjo, bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 beserta seluruh turunannya,” kata Naim.
Menurut Naim, anggaran yang belum dapat direalisasikan pembayarannya pada akhir 2026 berpotensi menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber