SIDOARJO, KOMPAS.com – Pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, diperkirakan baru dapat dilakukan pada 2027.

Pasalnya, proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja sehingga pembayaran tidak dapat direalisasikan pada akhir 2026.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur M. Naim mengatakan, pengadaan tanah harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Durasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan waktu pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.

“Proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari hingga selesai. Mengenai anggaran tahun 2026, tentu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) karena tidak bisa dibayarkan di akhir tahun,” ujar Naim, Kamis (29/10/2026).

Naim mengatakan, BPN bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupaya menyelaraskan data lapangan agar proses pengadaan tanah dapat berjalan lebih efisien. Meski demikian, percepatan tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami bersama Pemkab Sidoarjo akan menyelaraskan data lapangan yang sebagian besar sudah berjalan, sehingga durasi prosesnya dapat dipangkas agar lebih efisien,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, pemerintah daerah siap mengikuti tahapan pengadaan tanah meskipun pembayaran ganti rugi diperkirakan baru terealisasi pada 2027.

“Proyek nasional ini sudah ditunggu-tunggu bertahun-tahun oleh masyarakat. Saya yakin proses pelaksanaan pembangunan Flyover Gedangan optimistis berjalan lancar,” ujar Subandi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *