ANTARA – ‎Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka kasus kebakaran TPA Supit Urang pada Rabu (21/10). Kebakaran yang meluas hingga area tempat pemrosesan akhir tersebut diduga dipicu puntung rokok yang dibuang sembarangan hingga menyulut daun bambu kering. (Achmad Saif Hajarani/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *