Polresta Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka demonstrasi yang terpusat di Balai Kota dan DPRD Kota Malang, Rabu (28/10/2026) kemarin, karena ditemukan barang bukti (BB) empat bom molotov yang diduga untuk memicu kerusuhan.

Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno Kapolresta Malang Kota menjelaskan, belasan orang itu ditangkap oleh Satgas Preventive Strike sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Untung Suropati depan Rumah Sakit Ibu dan Anak Melati, Kecamatan Klojen.

Saat itu, polisi tengah melakukan pemantauan dan penyekatan di sejumlah akses menuju pusat demonstrasi. Petugas kemudian menghentikan rombongan yang semula berjumlah 13 orang, sedang berjalan bersama menuju alun-alun kota.

Dari pemeriksaan di lokasi, dua orang di antaranya kedapatan membawa empat botol kaca berisi cairan berbau menyengat dengan sumbu di bagian ujung yang diduga bom molotov.

“Modus operandi para pelaku ini, yaitu para pelaku secara bersama-sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan pada saat penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang,” kata Danang saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026).

Polisi kemudian membawa seluruh orang tersebut ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai pembuat dan membawa bom molotov, sembilan orang lainnya diduga turut membantu proses pembuatannya, sedangkan satu orang berstatus saksi.

Selain empat bom molotov, polisi menyita tiga botol minuman keras jenis arak, 12 unit telepon genggam, serta beberapa setel pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapatkan 3 orang sebagai pembuat dan pembawa bom molotov, 9 orang turut serta untuk membantu kelancaran pembuatan bom molotov tersebut, dan 1 orang ditetapkan sebagai saksi,” katanya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *