
Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 36.845 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Bojonegoro mengalami penonaktifan kepesertaan secara serentak. Kebijakan ini merupakan dampak langsung dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penonaktifan kepesertaan ini tersebar luas di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro. Kecamatan Kedungadem mencatatkan angka penonaktifan terbanyak yakni mencapai 3.537 jiwa, disusul Balen (2.313 jiwa), Kepohbaru (2.272 jiwa), Sumberrejo (2.001 jiwa), Ngasem (1.862 jiwa), dan Dander (1.844 jiwa).
Sementara itu, wilayah dengan jumlah peserta nonaktif paling sedikit tercatat di Kecamatan Ngambon sebanyak 314 jiwa, Kedewan 324 jiwa, serta Bubulan 334 jiwa.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Wahyu Giyanto, memaparkan bahwa perubahan status kepesertaan PBI JK tersebut berpedoman pada pemutakhiran data terkini yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Penyesuaian ini ditujukan agar alokasi bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) benar-benar tepat sasaran.
“Peserta yang tidak lagi masuk dalam kriteria desil 1 hingga 5 dari hasil pemutakhiran data ekonomi secara otomatis tidak lagi menjadi sasaran penerima bantuan iuran yang dibiayai pemerintah. Kami mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaannya,” ujar Wahyu Giyanto, Jumat (30/10/2026).
Wahyu menjelaskan, bagi masyarakat yang masuk dalam desil 6 hingga 10 namun kondisi riil ekonominya masih tergolong miskin atau tidak mampu, pemerintah memberikan ruang sanggah melalui pembaruan data sosial ekonomi.
Pemerintah memberikan masa tenggang (grace period) selama 90 hari bagi warga untuk mengajukan pemutakhiran data melalui kantor desa, kelurahan, maupun Dinas Sosial setempat. Warga juga dapat mengecek desil ekonominya secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial (https://cekbansos.kemensos.go.id/).
Di sisi lain, bagi peserta yang dikategorikan telah mampu secara finansial, BPJS Kesehatan mendorong untuk segera beralih (mutasi) ke segmen peserta JKN Mandiri (PBPU) agar penjaminan layanan kesehatan tetap berlanjut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber