
Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur membenarkan mutasi AKBP Edy Herwiyanto dalam rangka pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Polda Jatim menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan materi maupun substansi pemeriksaan terhadap perwira menengah tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, mutasi AKBP Edy memang dilakukan sebagaimana tercantum dalam surat telegram yang diterbitkan Kapolda Jatim.
“Memang benar, terdapat mutasi terhadap AKBP EH dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut, yang bersangkutan dimutasikan dalam rangka pemeriksaan,” kata Jules, Jumat (30/10/2026).
Jules menjelaskan, Polda Jatim tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan terhadap Edy, termasuk apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan perkara tertentu. Sebab, proses pemeriksaan tidak dilakukan oleh Polda Jatim.
“Oleh karena itu, Polda Jatim tidak dalam posisi untuk menyampaikan ataupun menyimpulkan materi maupun hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Jatim menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Penjelasan lebih lanjut mengenai substansi maupun hasil pemeriksaan menjadi kewenangan pihak yang menangani proses tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menerbitkan surat telegram mutasi bernomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Dalam telegram tersebut, AKBP Edy Herwiyanto yang sebelumnya menjabat Kabagwassidik Ditres PPA-PPO Polda Jatim dimutasi menjadi Pamen Ditres PPA-PPO Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber