JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Semangat Sumpah Pemuda tidak cukup hanya dikenang melalui seremoni setiap 28 Oktober. Lebih dari itu, semangat persatuan harus diwujudkan melalui

SURABAYA, KabarJawatimur – Konsistensi penerapan regulasi terhadap aktivitas perdagangan pasar di Kota Surabaya menjadi perhatian. Perbedaan karakteristik operasional sejumlah pasar memunculkan kebutuhan akan penjelasan terbuka mengenai persyaratan perizinan, ketentuan jam operasional, serta standar pengawasan yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Sorotan tersebut salah satunya tertuju pada Pasar Induk Sidotopo yang mulai beroperasi pada November 2022 dan diresmikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Februari 2023.

Pasar yang berlokasi di Jalan Sidotopo Lor Nomor 68A tersebut diketahui menjalankan aktivitas perdagangan hingga 24 jam. Keberadaannya memiliki fungsi strategis dalam mendukung distribusi kebutuhan pangan di Kota Pahlawan.

Namun, operasional selama 24 jam tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian persyaratan dan dasar perizinan yang dimiliki pengelola. Apakah seluruh ketentuan yang menjadi dasar pemberian izin operasional tanpa pembatasan waktu telah dipenuhi?

Pertanyaan ini penting untuk dijelaskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai standar operasional pasar di Surabaya.

Di sisi lain, Pasar Keputran Utara yang berlokasi di Jalan Keputran 12, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, memiliki informasi jadwal operasional sebagaimana tercantum pada papan pengumuman di lokasi, yakni pukul 04.00–13.00 WIB untuk sesi pagi dan pukul 16.00–22.00 WIB untuk sesi malam.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *