Polisi menangkap DS, pria asal Sidoarjo, yang diduga menjual kartu SIM terdaftar, akun WhatsApp dan Telegram untuk mendukung promosi judi online.

Polda Jatim menyita komputer, 13 ponsel, sekitar 6.000 kartu SIM, serta dokumen rekening; DS terancam hukuman ITE dan KUHP hingga 12 tahun penjara.

Surabaya, IDN Times – Seorang pria asal Sidoarjo berinisial DS diduga terlibat jual beli kartu SIM provider untuk promo judi online (Judol). DS kini mendekap di Mapolda Jawa Timur.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2026. Dalam melakukan aksinya, DS melibatkan sejumlah orang yakni P, NSA, S, M, VH, dan WA

“Dalam menjalankan aksinya, DS diduga memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu SIM,” ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni pelanggan mengirimkan materi promosi perjudian online beserta daftar nomor WhatsApp yang menjadi sasaran. Selanjutnya, tersangka menggunakan sistem yang dibuatnya untuk menyebarkan pesan tersebut ke nomor-nomor yang telah ditentukan,” terang dia.

Atas hal ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka yaitu satu unit komputer rakitan, 13 unit telepon seluler, serta sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai provider. Selain itu, satu bundel tangkapan layar, dan mutasi rekening perbankan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling besar kategori VII sebesar Rp12 miliar.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *