Petugas menetapkan seorang pria berinisial DS, warga Kecamatan Krian, Sidoarjo, sebagai tersangka utama. Berdasarkan hasil penyelidikan aparat, sindikat ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga 2026.

Wadirresiber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanosa Marunduri mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain yang diperoleh secara ilegal tanpa izin. Data curian tersebut dipakai untuk meregistrasi ribuan nomor kartu SIM (SIM card). 

“Kartu SIM tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram yang diperjualbelikan sejak 2023 hingga Oktober 2025,” ujar AKBP Daniel Somanosa Marunduri di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).

Harga jual akun media sosial tersebut bervariasi, yakni akun WhatsApp dipatok seharga Rp500 hingga Rp5.000 per akun, sedangkan akun Telegram dijual kisaran Rp1.000 hingga Rp3.000 per akun. Dari bisnis gelap registrasi bodong ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp100 juta.

Dalam praktiknya, pelanggan mengirimkan materi promosi beserta daftar nomor sasaran kepada tersangka. Selanjutnya, tersangka menggunakan sistem aplikasi khusus buatan sendiri untuk melakukan blasting pesan secara otomatis ke ribuan nomor target.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *