Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo PS saat konferensi pers pengungkapan kasus di Ballroom Sanika Satyawada, Kamis, 29 Oktober 2026.

Malang: Seorang tukang kebun berinisial K, 71, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Jawa Timur. Pria tersebut kini ditahan di Mapolresta Malang Kota setelah polisi menduga puntung rokok yang dibuangnya menjadi pemicu munculnya api di lokasi kejadian.

Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada puntung rokok yang dibuang ke area rumpun daun bambu kering di sekitar lokasi.

“Ditemukan fakta-fakta bahwa penyebab munculnya titik api adalah akibat dari puntung rokok dari salah seorang warga yang berinisial K, yang dibuang sembarangan di area rumpun daun bambu kering,” ujar Danang, Jumat, 30 Oktober 2026.

K yang berasal dari Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP. Polisi menyebut kebakaran tersebut menghanguskan tumpukan sampah dengan luas area mencapai 15 hektare.

“Ancaman hukuman pidana sesuai dengan pasal pidana yang diterapkan yaitu 9 tahun atau 5 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori 5,” tegas Danang.
 

Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Saat itu, K diminta membersihkan lahan di seberang TPA Supit Urang yang berada di dekat aliran sungai. Ia datang ke lokasi bersama istrinya dan diduga membuang puntung rokok yang masih menyala ke semak-semak kering ketika sedang bekerja.

Api kemudian membesar dan merambat hingga menyeberangi sungai. Kobaran tersebut selanjutnya membakar tumpukan sampah di kawasan Old Landfill TPA Supit Urang.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *