Tugumalang.id – Institut Teknologi Nasional Malang (ITN Malang) kembali dilibatkan dalam mengawal arah pembangunan daerah. Kali ini, kampus teknik unggulan di Malang ini digandeng oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim.

Pertemuan perdana yang menggelar laporan pendahuluan PK RTRW Provinsi Jatim di Ruang Rapat Lembaga Pengembangan Kerjasama dan Usaha (LPKU), Lt. 2 ITN Malang pada Kamis (29/10/2026) ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah DPRKPCK Jatim, Dr. Priyo Nurcahyo, ST., MT., beserta jajarannya. Dari pihak akademisi, hadir tim ahli ITN Malang yang dipimpin oleh Dr. Ir. Ibnu Sasongko, MT.

Menurut Ibnu, langkah peninjauan kembali ini mendesak dilakukan karena dokumen tata ruang provinsi yang disusun sebelumnya telah berjalan hampir lima tahun.

Dinamika wilayah yang bergerak cepat, mulai dari lonjakan investasi, pertumbuhan perumahan, alih fungsi lahan pertanian, hingga proyek strategis nasional seperti jalan tol mengharuskan adanya penyesuaian regulasi. Terlebih, terbitnya aturan baru seperti PP Nomor 34 Tahun 2026 serta Permen ATR terbaru menjadi landasan hukum yang wajib diakomodasi.

“Selama ini kami banyak mengerjakan tata ruang kabupaten, khusus yang ini adalah tata ruang provinsi,” ujar Ibnu saat ditemui usai acara.

Menurutnya, evaluasi ini penting untuk melihat sejauh mana program-program di Jawa Timur selaras dengan tata ruang yang ada, sekaligus membaca kecenderungan perkembangan wilayah ke depan.

Saat ini, progres kegiatan peninjauan tersebut telah mencapai angka 65 persen dan ditargetkan rampung pada pertengahan Desember mendatang. Setelahnya, hasil evaluasi akan dikonsultasikan kembali ke Kementerian ATR/BPN guna menyiapkan revisi tata ruang secara menyeluruh pada tahun 2027.

Selain itu, DPRKPCK Jatim bersama ITN Malang mengawal penyusunan peta dasar. Meski ditargetkan meraih rekomendasi peta dasar tahun ini, prosesnya menghadapi kendala sinkronisasi batas administrasi di tingkat kabupaten/kota antara Permen ATR, RTRW, serta Berita Acara (BA) terbaru dengan Kemendagri, seperti pada kasus batas Kabupaten Madiun dan Kota Madiun yang turut mempengaruhi RDTR setempat.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *