Jakarta, tvOnenews.com – Sebanyak 16 saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, diperiksa.
Kepala Subdirektorat III Kekahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur mengatakan jumlah saksi yang diperiksa bisa saja bertambah.
“Saksinya dari pihak hotel, pegawai-pegawainya. Tetangga-tetangga, keluarga yang sering berkunjung ke rumah tersangka, keluarga korban,” kata Jumhur di Polda Jatim, Jumat (30/10/2026).
Jumhur mengatakan dalam pemeriksaan ini, istri sah dari tersangka DBM (40) diperiksa lebih awal.
Dari keterangan istri sah DBM, sambung dia, pihak kepolisian mendapatkan banyak informasi seperti siapa kerabat atau saudara yang paling dekat dengan DBM.
Hal itulah yang membuat polisi gerak cepat mengamankan DBM di Jombang pada 25 Oktober 2026 lalu.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun terungkap setelah adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 lalu.
Dalam hal ini, yang dilaporkan hilang adalah istri siri DBM berinisial DH (30) dan anak berinisial AG (4).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber