Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Migrant Care Jember menandatangani atau meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk mendukung layanan rujukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Kami membangun komitmen kerja sama antar para pihak melalui penandatanganan kesepakatan sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan layanan rujukan bagi korban TPPO,” kata Koordinator Migrant Care Jember Bambang Teguh Karyanto usai penandatanganan kerja sama para pihak di Jember, Jumat.

Menurut dia, TPPO merupakan situasi kerentanan yang berdampak langsung pada keselamatan, hak, dan kehidupan, sehingga memerlukan upaya maupun perhatian terhadap korban TPPO yang sering kali membutuhkan pertolongan yang tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan hukum, tetapi juga mencakup fasilitasi perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan sosial, serta dukungan untuk kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.

“Atas dasar kebutuhan tersebut menegaskan perlunya keterlibatan berbagai pihak untuk menyikapi persoalan ini yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya, sehingga kami bersama organisasi masyarakat sipil memperkuat sinergi lembaga dalam mewujudkan upaya penanganan korban TPPO yang berorientasi pada kepentingan terbaik korban,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, perlu juga merumuskan mekanisme layanan rujukan yang mudah diakses sesuai dengan kebutuhan layanan bagi korban TPPO karena pemenuhan korban memerlukan koordinasi yang terhubung dengan jelas antarlembaga.

“Saat ini juga sudah terbit surat keputusan (SK) Bupati Jember Nomor: 100.3.3.2/330/1.12/2026 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebagai salah satu bentuk komitmen yang dihadirkan oleh Pemkab Jember, sehingga perlu dikawal bersama agar memiliki roadmap tentang perlindungan pekerja migran,” katanya.

Bambang berharap penandatanganan MoU tersebut dapat membangun kesepahaman dan komitmen bersama dalam mewujudkan layanan rujukan yang mudah diakses, terkoordinasi dengan baik, dan tentunya berorientasi pada pemenuhan hak juga kebutuhan korban TPPO.

Sementara perwakilan Dinas Tenaga Kerja Jember Dhani mengatakan bahwa SK Bupati Jember tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO tidak hanya melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember, namun menggandeng aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *