
Pasuruan (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui praktik pengemasan ulang (repacking) ilegal untuk diperdagangkan kembali. Pengungkapan tindak pidana ekonomi ini dilakukan di Lingkungan Bakalan, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (29/10/2026) sore.
Operasi penindakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal program pangan pemerintah serta mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam mewujudkan kemandirian swasembada pangan. Polisi memastikan setiap bentuk penyimpangan distribusi pangan bersubsidi akan ditindak secara tegas demi melindungi hak-hak konsumen masyarakat.
“Polres Pasuruan berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, Jumat (30/10/2026).
Tim penyidik yang diterjunkan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) mendapati aktivitas pembongkaran muatan truk bernomor polisi N 8415 UG sekitar pukul 15.15 WIB. Beras bersubsidi dari Bulog tersebut rencananya dipindahkan ke dalam karung polos agar dapat dijual kembali dengan meraup keuntungan pribadi di atas harga ketentuan.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kegiatan pengemasan ulang beras SPHP di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamanan di lokasi kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi.
Dalam penyergapan awal di lokasi Beji, petugas mengamankan lima orang berinisial I.H., A.S., W., S.D., dan A.W. beserta barang bukti 20 ton beras SPHP dan satu unit truk pengangkut. Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga ke Dusun Botogeneng, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, dengan mengamankan tiga orang tambahan berinisial F., S.Y., dan M.
Dari hasil penyidikan mendalam, Polres Pasuruan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Polres Pasuruan. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial I.H. (wiraswasta asal Beji), F. (karyawan swasta asal Nganjuk), S.Y. (wiraswasta asal Nganjuk), serta M. (pedagang asal Karanganyar).
“Berdasarkan hasil penyidikan, Polres Pasuruan menetapkan empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pasuruan. Peran dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka didalami melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang kuat,” jelas Rizky.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber