
JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional
SURABAYA, KabarJawatimur – Operasional Pasar Induk Surabaya Sidotopo (PIS) selama 24 jam nonstop memunculkan sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
SURABAYA, KabarJawatimur – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat pengawasan aktivitas perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari 77. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mendirikan tenda pos pantau di kawasan pedestrian depan pasar untuk mengawasi kepatuhan pedagang terhadap ketentuan jam operasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan keberadaan pos pantau tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang berlaku.
Pendirian pos pantau ini berlangsung di tengah polemik antara pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 dengan Pemkot Surabaya. Sebelumnya, ratusan pedagang mendatangi tenda petugas gabungan untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pembatasan jam operasional.
Para pedagang mendesak Pemkot Surabaya segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Mereka menilai ketentuan jam operasional yang diterapkan belum mempertimbangkan karakteristik perdagangan buah.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Surabaya, H. Umbar Rifai, menegaskan bahwa aktivitas perdagangan buah memiliki karakteristik berbeda dibandingkan komoditas lainnya.
Buah-buahan merupakan komoditas yang mudah rusak dan membusuk sehingga membutuhkan pola distribusi, bongkar muat, serta transaksi yang fleksibel. Menurut pedagang, aktivitas tersebut tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan perdagangan komoditas yang memiliki masa simpan lebih panjang.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber