Pelarian MY (50), pria yang menggelapkan sepeda motor rental milik warga Nusa Penida, Klungkung, Bali, akhirnya terhenti. Ia ditangkap tim gabungan Polsek Nusa Penida dan Satreskrim Polres Klungkung di kediamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (30/10/2026).

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, membenarkan upaya penangkapan sampai ke luar daerah tersebut. Polisi tidak berhenti melacak keberadaan pelaku meski sudah berada jauh di luar Bali.

“Kami tidak berhenti melakukan penyelidikan meskipun keberadaan terduga pelaku berada di luar Bali,” ujar Kesuma Jaya, Sabtu (31/10/2026).

Kasus penggelapan ini bermula pada Sabtu (10/10/2026). Saat itu, pelaku menyewa sepeda motor Honda Beat bernopol DK 6337 NH milik korban, I Gede Arya Megantara, selama sehari seharga Rp 60 ribu dengan alasan untuk keperluan proyek di kawasan Pantai Kelingking.

Namun, hingga batas waktu pengembalian pada Minggu (11/10/2026), motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban yang curiga kemudian melacak keberadaan kendaraannya melalui GPS dan mendapati lokasi terakhir berada di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Sehari kemudian korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Nusa Penida pada Senin (12/10).

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Klungkung hingga berhasil memetakan posisi pelaku yang kabur ke Jawa Timur.

Tim gabungan kemudian bergerak ke Jember dan berhasil mengamankan M.Y. tanpa perlawanan di depan rumahnya pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Atas kejadian tersebut, ia mengimbau warga khususnya para pemilik usaha rental kendaraan di Bali, agar lebih teliti memverifikasi identitas penyewa dan memperketat administrasi demi mengantisipasi tindak kejahatan serupa.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *