TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Perkara dugaan penipuan berkedok agama dengan pelapor Halimi (33), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Pihak terlapor, FF yang disebut sebagai ‘Imam Mahdi’ mendatangi Tim Kuasa Hukum Bakhtiar Pradinata and Partners di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan di Perum Candraland, Kelurahan Mlajah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat (30/10/2026) sore. 

Ia mengenakan kopiah berwarna putih dan atasan lengan panjang berwarna putih dipadu sarung berwana cokelat.

“Tadi kami sudah melakukan klarifikasi berkaitan adanya pemberitaan yang tendensius menurut kami. Bahwa klien kami, FF ini dituduh sebagai Imam Mahdi, dia bisa top-up usia, salat bisa diganti dengan istighfar. Semuanya tidak benar, klien kami hanya berkaitan dengan bersholawat, untuk perkumpulannya ada,” ungkap Bakhtiar di hadapan awak media, Jumat (30/10/2026).

Pelapor disebut Bakhtiar mantan alumni santri orang tua FF. Pelapor mengenal kliennya sejak tahun 2014, dan juga dekat dengan pria yang disebut Gus Yayak, kakak dari FF yang meninggal dunia di tahun 2019. 

Sepeninggal Gus Yayak, lanjut Bakhtiar, Halimi mulai dekat dengan orang tua FF yang tinggal di Kecamatan Kamal, Bangkalan, sementara FF tinggal di Desa Karpote, Kecamatan Blega, Bangkalan.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Jailani, pelapor Halimi dalam laporannya di SPKT Polres Bangkalan pada Rabu (21/10/2026) juga menyertakan rincian daftar pengeluaran uang yang mencapai total Rp1,3 miliar selama periode 2020-2025.

Pihak pelapor juga membeberkan ajaran terlapor yang dinilai sudah di luar batas ajaran syariah Islam.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *