Warga Kelurahan Kanginan, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumi Watik (63) melakukan tindakan yang diduga menistakan agama dengan menginjak Al-Qur’an saat live TikTok. Alasan pensiunan guru itu akhirnya terungkap.

Jumi, kepada penyidik mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran terpancing komentar warganet saat melakukan siaran langsung. Ia tidak terima setelah dituduh memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan seseorang.

Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat mengungkapkan tindakan Jumi dipicu komentar sejumlah warganet, yang meminta dirinya bersumpah menggunakan Al-Qur’an untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Terpancing dorongan dari netizen di medsos (TikTok) saat live TikTok. Bukan ditantang, tetapi terpancing netizen karena dituduh punya hubungan dengan seseorang dan disuruh sumpah Al-Qur’an, namun netizen tetap tidak percaya,” terang Wahyu kepada detikJatim, Sabtu (31/10/2026).

Karena emosi dan merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut, Jumi kemudian melakukan sumpah di hadapan Al-Qur’an. Bahkan, dalam siaran langsung tersebut, ia diduga sampai menginjak kitab suci umat Islam itu.

Aksi tersebut kemudian menuai kecaman dan protes dari masyarakat, khususnya kalangan ulama di Kabupaten Pamekasan, setelah videonya viral di media sosial. Polisi selanjutnya melakukan penanganan terhadap kasus tersebut. Jumi kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum atas dugaan penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, video siaran langsung TikTok yang diduga memperlihatkan Jumi menginjak Al-Qur’an viral dan memicu reaksi keras masyarakat. Perempuan yang diketahui merupakan pensiunan guru tersebut diamankan jajaran Polres Pamekasan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sebelum dibawa ke Mapolres Pamekasan, polisi bersama camat dan lurah setempat sempat berupaya melakukan mediasi dengan perwakilan ulama. Pertemuan berlangsung di Taman Cangkrukan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *