
Kasus terungkap dari laporan hilangnya D.H.; penelusuran telepon dan CCTV Hotel Mataram menunjukkan korban, anaknya A.G.E., serta tersangka D.B.M. berada di lokasi pada September 2026.
Polisi menangkap D.B.M. di Jombang pada 25 Oktober 2026 setelah menemukan dugaan tulang manusia pada tungku dan mesin penggiling di rumahnya, yang dikonfirmasi laboratorium.
Dalam pemeriksaan awal, D.B.M. mengaku membunuh D.H. setelah pertengkaran di hotel, kemudian membunuh A.G.E., membakar jasad keduanya, dan membuang sisa pembakaran ke Sungai Winongo.
Madiun, IDN Times – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial D.H. dan anak laki-lakinya berinisial A.G.E. di Kota Madiun terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan orang hilang. Seorang pria berinisial D.B.M. ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal tersangka, polisi mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga terjadi sejak September 2026. Berikut sejumlah fakta dalam kasus tersebut:
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan D.H. yang disampaikan anggota keluarganya ke Polres Madiun Kota. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis nomor telepon milik korban.
Hasil analisis nomor telepon menunjukkan perangkat milik korban sempat berada di sekitar Hotel Mataram, Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV hotel untuk menelusuri keberadaan korban.
Dari rekaman CCTV, polisi mendapati D.H. bersama anaknya dan seorang pria yang diduga sebagai pelaku masuk ke Hotel Mataram pada 19 September 2026. Rekaman berikutnya memperlihatkan pria tersebut keluar dari kamar bersama seorang anak kecil. Sementara D.H. tidak terlihat ikut keluar. Polisi juga menemukan rekaman pria tersebut menyeret kantong berwarna hitam menuju mobil.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber