
jatimnow.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik mulai memetakan lima usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) prioritas untuk pembahasan tahun 2027.
Sederet regulasi baru usulan empat komisi itu memprioritaskan perlindungan hak cipta tradisi lokal, permodalan pelaku usaha kreatif, ketegasan sanksi lingkungan hidup, perlindungan anak, serta jaminan layanan berobat gratis bagi warga.
Komisi I mengawali langkah dengan mengusulkan payung hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) demi memagari kepemilikan aset daerah, termasuk tradisi Pasar Bandeng yang sarat nilai historis.
Pada ranah ekonomi warga, Komisi II mendorong regulasi khusus bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang kini tumbuh pesat namun belum mengantongi payung hukum daerah.
“Di Kabupaten Gresik tercatat sekitar 247 unit ekraf yang belum punya perda khusus. Regulasi baru harus segera lahir untuk menaungi kebutuhan mereka,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, Mochammad.
Mochammad menerangkan, rancangan aturan tak sekadar menyentuh bisnis kuliner, melainkan merangkul subsektor kriya, fesyen, hingga kesenian lewat skema pembinaan, promosi, dan akses modal perbankan.
Sikap tegas terhadap ekosistem industri datang dari Komisi III lewat usulan ranperda pengelolaan lingkungan berkelanjutan, menyelaraskan aturan pusat yang memuat denda pidana korporasi hingga Rp3 miliar.
“Regulasi ini sekaligus memperkuat taring lembaga pengawas agar investasi yang masuk ke Gresik tetap sejalan dengan kelestarian alam,” tegas anggota Komisi III, Asroin Widyana.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber