
Langkah legislasi ini dipastikan mengedepankan asas keadilan sosial serta perlindungan nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penyampaian tanggapan pemerintah daerah ini menjadi jawaban komprehensif atas catatan kritis dari Fraksi Gabungan (Demokrat, Gelora, PPP, Nasdem), Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, hingga Fraksi PDI Perjuangan. Pemkab Pasuruan menjamin penyesuaian tarif maupun administrasi pajak daerah tidak akan memberatkan dunia usaha maupun iklim investasi lokal.
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menyediakan sistem administrasi dan pelayanan digital dalam mendukung pelaporan SPTPD secara mudah dan tepat waktu melalui instrumen digital pada laman patriot.pasuruankab.go.id dan aplikasi Super App Pasuruan dari mana saja dan kapan saja. Hal ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kemudahan dan kepatuhan wajib pajak,” kata Bupati Pasuruan, H. Mohamad Rusdi Sutejo, Senin (2/11/2026).
Mas Rusdi, sapaannya, menjelaskan bahwa bagi sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), penentuan struktur tarif berpatokan pada kajian akademis serta simulasi dampak fiskal yang terukur.
Pemkab memberikan keringanan tarif khusus bagi kawasan produksi pangan dan ternak berdasarkan pendataan serta verifikasi lapangan.
Prosedur pengajuan keberatan dan pembebasan pajak dipastikan berjalan secara transparan dan cepat tanpa membebankan birokrasi bagi warga miskin. Sementara pada sektor retribusi kebersihan, skema pelayanan disusun melalui sistem berlangganan rutin terjadwal serta layanan permohonan khusus pengangkutan sampah.
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjamin bahwa penyesuaian tarif tidak akan menimbulkan lonjakan beban yang memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi, indikator kinerja didasarkan pada besarnya realisasi penerimaan PAD yang melebihi target APBD,” terangnya.
Mas Rusdi juga menjawab secara eksplisit pandangan dari Fraksi PKB mengenai kekhawatiran timbulnya sanksi denda administratif SPTPD di lapangan. Pemkab Pasuruan mengedepankan langkah edukatif serta pengiriman pesan peringatan dini (WhatsApp Blast) sebelum menerapkan sanksi denda, termasuk pengecualian pada kondisi kahar (force majeure).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber