
NUSANTARANEWS.CO, Jombang — Program revitalisasi sekolah yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI di Kabupaten Jombang diwarnai dugaan pungutan liar atau praktik “jatah” oleh oknum tertentu.
Proyek dengan total anggaran puluhan miliar rupiah yang menyasar sejumlah satuan pendidikan tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan permintaan uang kepada kepala sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan permintaan “jatah” atau mahar mencuat saat proses pengunggahan dokumen revitalisasi berlangsung. Oknum di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang diduga menelepon sejumlah kepala sekolah dan meminta uang hingga puluhan juta rupiah per satuan pendidikan agar proses pengajuan berjalan lancar.
Isu tersebut menuai tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk legislatif di DPRD Jawa Timur.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah dengan anggaran miliaran rupiah harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah bagi praktik kecurangan, korupsi, maupun pemotongan anggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Penggunaan anggaran revitalisasi sekolah senilai puluhan miliar rupiah ini harus mendapatkan pengawasan yang ketat dari semua elemen, baik aparat penegak hukum, lembaga pengawas, masyarakat, maupun wakil rakyat. Jangan sampai ada celah sedikit pun bagi oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi atau bermain-main dengan ‘jatah’ di atas kebutuhan fasilitas pendidikan kita,” ujar politisi Partai Golkar tersebut, Selasa (3/11/2026).
Sumardi juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan program yang menggunakan sistem swakelola. Menurutnya, dana yang dikucurkan pemerintah pusat maupun daerah harus digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana belajar-mengajar, menjamin keselamatan siswa, serta memperbaiki mutu pendidikan secara menyeluruh.
Karena itu, Sekretaris Depidar SOKSI Jawa Timur tersebut mendesak pihak berwenang segera melakukan investigasi dan memberikan klarifikasi terbuka apabila ditemukan indikasi penyelewengan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber