jatimnow.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lamongan menangani kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji.

Kejadian memilukan tersebut, dilaporkan terjadi di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Kamis (15/10/2026) silam.

Korban merupakan anak perempuan berinisial TW (11) sementara terduga pelaku berinisial BS (60).

Kuasa hukum terduga pelaku, Zakaria Alansori membantah tudingan dugaan pencabulan yang menyeret kliennya. Ia mengaku memiliki bukti kuat dan akan disampaikan di pengadilan.

Sementara itu dari sisi pelapor, kasus ini menyimpan taurma tersendiri bagi korban yang masih berusia dibawah umur. Pihak keluarga mengaku geram setelah mendengar cerita dari korban hingga memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kuasa hukum pelapor atau korban, Mohammad Afan Rahmad Dani berharap kasus ini bisa diusut tuntas secata tegas dan proposional mengingat kejadian ini melibatkan anak di bawah umur dan seorang tokoh agama.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Karena ini menyangkut tenaga pendidik, tentu menjadi perhatian bagi dunia pendidikan dan tokoh agama di Kabupaten Lamongan,” bebernya dalam kesempatan terpisah.

Afan membeberkan jika aksi kurang terpuji tersebut bukan hanya dilakukan kepada satu orang. Ia mendengar bahwa masih ada korban lain yang memilih bungkam dan tidak melaporkan kejadian dugaan pencabulan tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *