jatimnow.com – Untaian kabel udara yang menumpuk tak beraturan di berbagai ruas jalan Kabupaten Gresik mulai memicu keresahan publik. Selain mengotori pemandangan ruang kota, bentangan kawat yang menjuntai rendah sewaktu-waktu mengintai keselamatan pengguna jalan.

DPRD Kabupaten Gresik mendesak pemerintah daerah bertindak cepat merapikan semrawutnya jalur telekomunikasi tersebut. Lembaga legislatif menyodorkan solusi tegas berupa penerapan tiang bersama (shared pole) bagi seluruh operator.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi menyoroti ekspansi agresif penyedia jasa internet yang kerap menancapkan tiang sendiri di fasilitas umum. Langkah serampangan itu memicu penumpukan tiang hingga ruang pejalan kaki kian menyempit.

“Kebutuhan masyarakat terhadap sambungan internet dan listrik memang melonjak, tetapi penataan jalurnya harus terpadu, tidak berjalan liar seperti sekarang,” ujar Hamdi, Selasa (3/11/2026).

Gresik sejatinya telah mengantongi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jaringan Utilitas sebagai dasar hukum penataan. Namun, efektivitas regulasi mandek lantaran pengawasan serta penertiban kabel semrawut Gresik di lapangan tergolong longgar.

Tiang yang mengantongi izin resmi harus diberi stempel atau penanda visual khusus agar mudah dipantau petugas. Sebaliknya, infrastruktur bodong yang mencaplok bahu jalan tanpa izin layak diratakan.

“Pengawasan berkala mutlak dijalankan, jangan sampai pemasangan dibiarkan tanpa kejelasan izin dan abai standar keselamatan. Tiang tak berizin harus dipotong paksa oleh Satpol PP,” kata politisi PKB itu.

DPRD juga meminta koordinasi teknis diperketat antara pemkab, PLN, asosiasi provider, serta pengelola jalan. Batas ketinggian kabel dari permukaan aspal wajib dipatuhi demi mencegah insiden tersangkut truk kontainer atau pengendara motor terjerat.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *