Kabupaten Malang, blok-a.com – Mahkamah Partai Gerindra menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga kadernya di Jawa Timur yang terlibat kasus narkotika. Salah satunya Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang.

Dikutip dari Instagram Gerindra, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan keputusan tersebut setelah Mahkamah Partai menggelar sidang pada 8 Oktober 2026.

“Kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD dari Gerindra,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Habiburokhman menyebut partai merespons cepat setelah mengetahui keterlibatan tiga kader tersebut dalam kasus narkoba.

Selain UAM, dua kader lainnya adalah Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi. Serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Asrila dan Afif diketahui merupakan kakak beradik.

Ketiganya sebelumnya mendapatkan restorative justice dan menjalani rehabilitasi dalam penanganan kasus narkotika.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadho, membenarkan UAM merupakan anggota komisinya. Ia menyebut UAM tidak mengikuti sejumlah agenda kegiatan Komisi II dalam beberapa hari terakhir.

“Hari ini ada kajian di Komisi II, yang bersangkutan (UAM-red) tidak ada,” ungkap Gus Tadho.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *