Yogyakarta (beritajatim.com)– Rencana pemerintah menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan melalui Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih (Kopdes) menuai perhatian kalangan ekonom. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperluas peran koperasi dalam perekonomian desa. Namun, pemerintah diminta memastikan kesiapan lembaga, keamanan transaksi, hingga ketepatan pembayaran sebelum skema baru diterapkan.

Selama ini, pembayaran gaji ASN dan pensiunan dilakukan melalui sistem perbankan yang telah memiliki infrastruktur dan mekanisme penyaluran relatif mapan. Karena itu, perubahan jalur pembayaran perlu disertai penjelasan mengenai tujuan, manfaat, serta urgensi kebijakan tersebut.

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Amirullah Setya Hardi, Ph.D., mengingatkan bahwa aspek paling mendasar dalam kebijakan ini adalah perlindungan hak penerima gaji. Pemerintah harus menjamin nominal yang diterima tidak berkurang dan pembayaran tetap berlangsung sesuai jadwal.

Menurut Amirullah, perubahan mekanisme pembayaran tidak boleh justru menimbulkan persoalan baru bagi ASN maupun pensiunan yang menggantungkan kebutuhan hidupnya pada pendapatan tersebut.

“Perlu dipastikan bahwa skema ini tidak mengurangi dari sisi jumlah dan tidak mengalami keterlambatan dari sisi waktu. Kalau setelah itu muncul manfaat-manfaat lain, tentu silakan saja,” ujarnya, Selasa (3/11).

Ia menilai, pemberian tanggung jawab lebih besar kepada Kopdes harus diikuti kesiapan infrastruktur yang memadai. Koperasi membutuhkan sistem transaksi yang andal, perlindungan keamanan keuangan, serta kapasitas kelembagaan yang mampu menjalankan layanan pembayaran secara profesional.

Amirullah juga mendorong pemerintah mengawali kebijakan melalui proyek percontohan atau pilot project. Dengan cara tersebut, berbagai potensi persoalan dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum penerapan dilakukan dalam skala lebih luas.

Sorotan serupa disampaikan Pakar Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Dr. Evi Noor Afifah, S.E., M.S.E. Ia menilai kesiapan kelembagaan, tata kelola, dan literasi keuangan koperasi desa masih perlu diuji sebelum diberi tanggung jawab mengelola pembayaran gaji ASN dan pensiunan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *