
Mojokerto, blok-a.com – Praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang mengeksploitasi warga negara asing (WNA) untuk melakukan penipuan daring atau scamming berhasil diungkap Polres Mojokerto. Jaringan tersebut diduga merekrut para korban melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, tetapi justru memaksa mereka menjalankan aksi penipuan lintas negara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga negara Filipina berinisial JR yang mengaku menjadi korban eksploitasi. Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut diketahui memanfaatkan sejumlah lokasi di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan, hingga Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan, modus perekrutan dilakukan melalui media sosial Facebook dengan menawarkan pekerjaan sebagai operator call center di Kamboja bergaji 1.000 dolar Amerika Serikat (USD) per bulan.
Korban JR direkrut pada Juni 2026 melalui akun Facebook bernama KN. Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban menjalani dua kali wawancara melalui aplikasi Telegram.
“Modusnya klasik TPPO. JR diiming-imingi gaji besar, pekerjaan bagus di Kamboja. Setelah itu dilakukan wawancara dua kali via Telegram, lalu diberangkatkan dengan dokumen dan rute yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan,” ungkap AKBP Erik.
Pada 8 Juli 2026, korban diminta datang ke Hotel Hilton Manila. Di tempat tersebut, korban diberikan tiket perjalanan menuju Singapura serta dokumen perjalanan dengan tujuan Fiji. Dalam dokumen itu, pekerjaan korban justru dicantumkan sebagai penata rambut.
JR bersama JD kemudian berangkat dari NAIA Terminal 3 menuju Bandara Changi, Singapura. Keduanya tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 9 Juli 2026.
Setibanya di Juanda, mereka dijemput seorang pria tak dikenal. Paspor korban diminta, kemudian keduanya sempat dibawa ke kantor imigrasi sebelum diantar menggunakan mobil sedan putih menuju Villa Bromo, kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber