
Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang mengeksploitasi Warga Negara Asing (WNA) untuk menjalankan penipuan daring atau scamming. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan total 22 WNA yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari keberanian seorang warga negara Filipina berinisial JR yang meminta pertolongan saat berada di Hotel Grand Whiz Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada 29 September 2026 dini hari.
“JR sebelumnya diduga menjadi korban perekrutan kerja palsu yang berujung pada eksploitasi di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator call center di Kamboja dengan gaji USD 1.000 per bulan,” ungkapnya, Rabu (4/11/2026).
Namun, lanjutnya, setelah diberangkatkan melalui perjalanan lintas negara, JR justru dibawa ke sebuah vila di kawasan Tretes. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa bekerja menjalankan aksi scamming dengan menyamar sebagai agen FBI untuk menipu warga lanjut usia keturunan Jepang di Amerika Serikat.
“Selama menjalankan aktivitas itu, paspor korban ditahan dan pergerakannya dikendalikan jaringan tersebut. Korban diberikan iPhone 12 dan dipaksa bekerja kurang lebih dua bulan. Tidak sesuai janji awal. Paspor ditahan, pergerakan dikendalikan, dan dipaksa melakukan penipuan. Ini jelas bentuk eksploitasi dalam TPPO,” jelasnya.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah JR bersama sejumlah WNA lainnya dipindahkan dari Tretes ke Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas pada 28 September 2026. Sekitar pukul 02.00 WIB pada 29 September 2026, JR memberanikan diri keluar dari kamar hotel dan meminta bantuan petugas keamanan agar dihubungkan dengan Kedutaan Besar Filipina.
“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Trawas dengan memberikan perlindungan kepada korban dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mojokerto. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di kedua hotel untuk memastikan keselamatan WNA lainnya,” katanya.
“Sebanyak 20 WNA tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Bondowoso saat melakukan perjalanan darat. Total yang kami amankan ada 22 WNA. Kami lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas, hingga fasilitasi keberadaan WNA,” tegasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber