
Jember, Gema Nusantara – Perkara pencurian beras di sebuah minimarket di Kabupaten Jember berakhir melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Di balik proses hukum tersebut, terungkap kondisi seorang ibu yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tekanan ekonomi dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Sun (45), seorang janda dengan tiga anak asal Kecamatan Ajung, Jember, sebelumnya diamankan setelah mengambil beras dari sebuah toko sembako pada 25 Oktober 2026. Perempuan tersebut diketahui tidak memiliki pekerjaan maupun penghasilan tetap.
Kisah hidup Sun mendapat perhatian Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono. Melihat kondisi ekonomi yang dihadapi perempuan tersebut, Kapolda Jatim memberikan bantuan modal usaha agar Sun memiliki kesempatan membangun kembali penghidupan keluarganya.
Polres Jember kemudian menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain penghentian perkara, bantuan sembako juga disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan mendesak keluarga Sun.
Bantuan modal usaha dari Kapolda Jatim dan sembako tersebut diserahkan melalui Kasat Lantas Polres Jember pada Selasa (3/11/2026).
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, penanganan perkara ini tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga melihat latar belakang persoalan dan kondisi sosial yang dihadapi Sun.
“Di balik setiap persoalan hukum, selalu ada sisi kemanusiaan yang perlu kita timbang. Kami berharap bantuan modal usaha dari Bapak Kapolda Jatim ini dapat menjadi langkah awal bagi Ibu Sun untuk menata kembali kehidupannya, membuka usaha mandiri, dan menafkahi anak-anaknya dengan cara yang lebih baik,” ungkap Alaiddin, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, seseorang yang pernah melakukan kesalahan tetap perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan. Bantuan tersebut diharapkan tidak hanya meringankan beban sementara, tetapi juga menjadi dorongan agar Sun dapat memperoleh penghasilan secara mandiri.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber