:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/BPN-Siap-Hadir-di-RDP-DPRD-Usut-Polemik-TKD-Pandanlandung-Malang-yang-Diserobot-Pengembang.jpg)
SURYAMALANG.COM, MALANG – Komisi I DPRD Kabupaten Malang bakal memanggil Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang untuk mencari solusi atas dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kehadiran pihak BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang diprediksi akan membuka tabir persoalan yang menyelimuti aset desa tersebut.
Agenda RDP di gedung dewan diperkirakan berlangsung krusial lantaran BPN berpotensi membuka kembali rekam jejak pembatalan sertifikat TKD pada 2024 lalu.
Pembatalan tersebut dilakukan karena proses penerbitan sertifikat dinilai melanggar prosedur.
Tanpa adanya proses tukar guling yang sah, TKD seluas 4.660 meter persegi dengan estimasi nilai Rp 6,7 miliar tersebut sempat beralih nama menjadi milik pihak pengembang.
Pengalihan sertifikat diduga ‘diselundupkan’ melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023, hingga akhirnya kasus ini mencuat dan memicu gejolak warga pada 2024.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, Istanto Nurhidayat, mengonfirmasi kesiapan jajarannya untuk menghadiri undangan RDP dari pihak legislatif.
Saat ini pihak BPN tengah mendalami berkas perkara, mengingat dugaan pengalihan sertifikat ke pihak pengembang terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber