
SUMENEP, RadarMadura.id – Angin segar bagi wajib pajak di Kabupaten Sumenep. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep resmi memperpanjang masa diskon pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/337/KEP/013/2026 tentang perpanjangan diskon, serta Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 tentang bebas denda dan diskon pokok tunggakan PBB-P2 Tahun 2026.
Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkab Sumenep untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
”Betul, masa diskon pokok pajak kita perpanjang sampai 31 Desember 2026. Ini kesempatan emas bagi warga yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Manfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Ferdiansyah.
Dalam program ini, Bapenda Sumenep memberikan potongan fantastis yang disesuaikan otomatis di aplikasi pembayaran resmi. Tahun 2002-2014: Diskon Pokok 95% + Bebas Denda 100. Tahun 2015-2020: Diskon Pokok 90% + Bebas Denda 100%. Tahun 2021-2025: Diskon Pokok 40% + Bebas Denda 100%
”Potongan pokok pajak langsung disesuaikan otomatis di aplikasi pembayaran resmi. Jadi warga tidak perlu repot, cukup cek tunggakan dan bayar lewat kanal resmi termasuk QRIS,” jelas Ferdiansyah.
Ferdiansyah menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Pajak yang terkumpul akan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sumenep.
Warga Sumenep diimbau segera mengecek tunggakan PBB-P2 melalui kantor desa, kecamatan, Bapenda, atau aplikasi pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Pemkab Sumenep. ”Masyarakat taat pajak, Sumenep semakin maju. Ayo segera bayar pajak Anda semua sebelum batas akhir 31 Desember 2026,” ajaknya. (*)
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber